Dark/Light Mode
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19. Surat itu mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring yang bisa dihadiri jemaah maksimal 100
Selasa, 20 Desember 2022 23:15 WIB