Dark/Light Mode

Cegah Covid-19, Ibadah Natal Maksimal 100 Persen

Selasa, 20 Desember 2022 23:15 WIB
Jubir Kemenag, Anna Hasbie (kiri) bersama Plt Dirjen Bimas Katolik dan Dirjen Bimas Kristen berikan keterangan Pers terkait Perayaan Natal 2022, Selasa (20/12)
Jubir Kemenag, Anna Hasbie (kiri) bersama Plt Dirjen Bimas Katolik dan Dirjen Bimas Kristen berikan keterangan Pers terkait Perayaan Natal 2022, Selasa (20/12)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran terkait Perayaan Natal Tahun 2022 pada masa pandemi Covid-19. 

Surat itu mengatur bahwa pelaksanaan ibadah Natal secara luring yang bisa dihadiri jemaah maksimal 100% dari kapasitas ruangan gereja.

“Jumlah jemaah yang mengikuti kegiatan ibadah dalam Perayaan Natal Tahun 2022 secara luring maksimal 100% dari kapasitas ruangan. Pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terang Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12).

Baca juga : Rayakan Nataru Dengan Taat Protokol Kesehatan

Jika jemaah melebihi kapasitas maksimal 100%, lanjut Anna, panitia bisa menambah kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan memanfaatkan ruang permanen yang telah ada di luar bangunan utama gereja, tapi berada di dalam kompleks gereja. 

Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah dengan menggunakan perlengkapan tambahan/tidak permanen berupa tenda atau bentuk lain disesuaikan dengan batas maksimal area yang ditempati dan berada di dalam kompleks gereja.

“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” tegas Anna.

Baca juga : Raheem Ogah Balik Ke Qatar, Kalau Anak Istrinya Belum Aman 100 Persen

Plt Dirjen Bimas Katolik, A.M. Adiyarto Sumardjono menambahkan, Surat Edaran Nomor SE. 15 TAHUN 2022 tertanggal 19 Desember 2022 ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan Perayaan Natal Tahun 2022 serta mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Edaran ini sebagai bagian dan concern Pak Menteri Agama agar hak-hak beribadah umat Kristiani tetap terpenuhi dan proses ibadah Natal bisa berjalan aman dan nyaman," ujarnya

Hal senada disampaikan Dirjen Bimas Kristen, Jeane Marie Tulung. Dia berharap umat Kristiani dapat menyesuaikan Perayaan Ibadah Natal 2022 sesuai dengan edaran Menteri Agama. 

Baca juga : Apri/Fadia Siap Maksimal Di Pentas BWF Tour Finals

"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," tandasnya.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.