Kejati DKI Jakarta Terapkan Restorative Justice 30 Kasus Dan Selamatkan Uang Negara Rp 7,6 Triliun
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun. Hal itu didapat dari penanganan perkara pidana dan perdata di Kejati DKI Jakarta sepanjang tahun 2022.
"Sejumla
Rabu, 4 Januari 2023 12:05 WIB