Dark/Light Mode

Kejati DKI Jakarta Terapkan Restorative Justice 30 Kasus Dan Selamatkan Uang Negara Rp 7,6 Triliun

Rabu, 4 Januari 2023 12:05 WIB
Foto :Ist.
Foto :Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun. Hal itu didapat dari penanganan perkara pidana dan perdata di Kejati DKI Jakarta sepanjang tahun 2022.

"Sejumlah Rp 7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Sabtu (31/12).

Reda menjelaskan, dari Rp 7,6 triliun tersebut di antaranya terdiri dari pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp 1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke kas negara.

Baca juga : Kelarin Ribuan Kasus Restorative Justice, Selametin Duit Negara Triliunan

"Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp5,7 triliun," terangnya.

Selain itu, Kejati DKI berhasil mengembalikan uang negara mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum.

"Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022 ini," jelasnya.

Baca juga : Terdakwa Kasus Migor Keberatan Dibebankan Anggaran BLT Rp 6 Triliun

Kemudian, terkait program tangkap buronan atau daftar pencarian orang, pihaknya telah menangkap sebanyak 19 tersangka dari total target sebesar 49 orang.

"Kita berupaya menangkap yang ada di wilayah kita dan berhasil di tahun 2022 ini 19 orang," pungkasnya.

Kemudian Kejati DKI Jakarta juga menangani perkara secara Restorative Justice (RJ) sebanyak 30 kasus. Hal itu dilakukan demi keadilan penuntutan sehingga tidak dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga : Pertamina Jamin Kelancaran Distribusi Energi Selama Natal dan Tahun Baru

"Sedangkan yang diusulkan RJ 30 perkara. Sedangkan Untuk DKI Jakarta terdapat 32 perkara," jelas Reda. â– 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.