Dark/Light Mode
Jaksa Agung M Prasetyo memutuskan menunda eksekusi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun. Keputusan ini disambut gembira banyak pihak. Kali ini, Prasetyo pun dapat banyak jempol. Kemar
Sabtu, 13 Juli 2019 09:52 WIB