Dark/Light Mode

Tunda Eksekusi Baiq Nuril

Jaksa Agung Dapat Jempol

Sabtu, 13 Juli 2019 09:52 WIB
Jaksa Agung, M Prasetyo (tengah) menerima Baiq Nuril (kiri), terpidana kasus pelanggaran UU ITE dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, di Kejagung, Jakarta, kemarin. (Foto: M.Qori Haliana/Rakyat Merdeka).
Jaksa Agung, M Prasetyo (tengah) menerima Baiq Nuril (kiri), terpidana kasus pelanggaran UU ITE dan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, di Kejagung, Jakarta, kemarin. (Foto: M.Qori Haliana/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung M Prasetyo memutuskan menunda eksekusi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun.

Keputusan ini disambut gembira banyak pihak. Kali ini, Prasetyo pun dapat banyak jempol. Kemarin pagi, sekitar pukul 10, Baiq Nuril menyambangi Gedung Kejagung. Dia didampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, dan anggota DPR asal PDIP, Rieke Diah Pitaloka.

Nuril membawa 132 surat permohonan penangguhan penahanan. 2 dari DPRD Provinsi, 3 dari DPRD Kota, 14 dari DPRD Kabupaten, 36 lembaga, dan 76 perorangan. Nuril yang mengenakan batik merah dan kerudung warna senada, langsung menuju ruang Jaksa Agung, Prasetyo. Rieke dan Joko ikut.

Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Nuril cs keluar bersama Jaksa Agung yang memegang 132 surat permohonan penangguhan yang diajukannya. Wajah Nuril tampak semringah karena korps Adhyaksa menunda eksekusi .

Baca juga : NasDem Ngarep Jaksa Agung Lagi

“Sejak awal saya menyatakan dan memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi NTB untuk tidak buru-buru melakukan eksekusi. Apalagi saat ini setelah menerima surat permohonan ini, saya menyatakan eksekusi belum akan dilakukan,” ungkap Jaksa Agung.

Informasi yang diterima Rakyat Merdeka menyebut, dalam pertemuan, Prasetyo menelepon langsung Kejati NTB di depan Nuril dan Rieke untuk memerintahkan penundaan eksekusi itu. Jika bicara normatif, putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, atau istilah hukumnya inkrah, wajib dieksekusi jaksa.

Namun, menurut Prasetyo, langkah penundaan eksekusi terhadap Nuril dilakukan Kejaksaan lantaran korps Adhyaksa mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Ada kepentingan hukum yang lebih besar dalam kasus ini. Yaitu, perlindungan terhadap hak asasi manusia. Khususnya kaum perempuan.

“Ini adalah bagian politik kesetaraan gender,” imbuhnya. Keyakinan Kejaksaan kian bertambah saat menerima berkas permohonan penangguhan penahanan Nuril yang terdiri dari berbagai macam lapisan masyarakat.

Baca juga : Soal Polusi Udara di Jakarta, Ini Tanggapan Menkes

Di samping banyak permohonan dari berbagai pihak, Prasetyo menyebut, ada juga perhatian khusus dari Presiden Jokowi, yang disebut akan memberikan amnesti bagi Nuril.

Dia pun berharap, kasus-kasus semacam ini tidak muncul lagi. Di akhir pernyataannya, Jaksa Agung meminta Nuril tidak perlu khawatir.

“Sekali lagi untuk Ibu Baiq Nuril, tidak perlu khawatir tidak perlu merasa ketakutan segera dieksekusi, dimasukkan ke balik jeruji besi. Tidak. Hukum bukan sekadar mencari keadilan dan kebenaran tapi kemanfaatan harus diperhatikan,” ucapnya.

Setelah itu, Prasetyo menyalami Rieke dan Nuril yang mengapitnya. Rieke dan Nuril kemudian mengucapkan terima kasih kepada Prasetyo. Nuril tak mampu menutupi keharuannya. “Bahagia sekali,” tuturnya, dengan suara bergetar. Rieke memuji langkah yang diambil Prasetyo.

Baca juga : KSAD Langsung Action

“Memang dari awal Jaksa Agung kita memiliki perspektif gender yang luar biasa,” puji Rieke. Netizen juga turut mengacungkan jempol bagi Prasetyo.

“Kali ini, jempol untuk Jaksa Agung. Ini baru menegakkan keadilan berdasarkan kemanusiaan,” cuit @zain_haddy. “So sweet...Pak Jaksa Agung baik banget hatinya. Pasti sedunia terperangah,” imbuh @tristyanto76. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.