Dark/Light Mode
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian S
Jumat, 3 Maret 2023 11:54 WIB