Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pakar: Bukan Kewenangan Pengadilan Negeri Memutuskan Pemilu Ditunda

Jumat, 3 Maret 2023 11:54 WIB
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam. (Foto: Ist)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan agar Pemilu 2024 ditunda.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Radian Syam mengatakan, putusan ini bukan wilayah kompetensi absolut pengadilan negeri.

"Khususnya dalam amar yang menyebutkan menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujarnya, Jumat (3/3).

Dalam Hukum Pemilu di Indonesia, kata Radian, UU No 7 Tahun 2017 Pasal 469, jelas mengatur penyelesaian masalah verifikasi partai poliltik dilakukan melalui Bawaslu.

Jika tidak terima dengan putusan Bawaslu yang merupakan sengketa proses pemilu maka menempuh upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga : Pemerintah Pastikan Pemilu Tepat Waktu

Hal itu terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Hal ini diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.

”Meski kita harus menghormati setiap putusan Pengadilan di mana ada prinsip hukum res judicata pro veritate habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar namun sekali lagi hakim pun tetap juga memperhatikan kepastian hukum, serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat dan memberikan kemanfaat bagi semua,” tegas Radian Syam yang juga Direktur Eksekutif IndiGo ini.

Langkah KPU melakukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat sudah tepat dan diharapkan nanti Pengadilan Tinggi (PT) membatalkan putusan PN Jakarta Pusat.

”Karena sekali lagi putusan PN bukan menjadi kompetensi absolut,” ingatnya. 

Baca juga : Praktisi Hukum: Putusan Penundaan Tahapan Pemilu Langgar Konstitusi

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu sampai 2025. Putusan tersebut terkait dengan dikabulkannya gugatan Partai Prima.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3).

Partai Prima menggugat KPU RI karena merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon peserta pemilu.

Hal itu dinyatakan KPU RI saat verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima penggugat pada 15 Oktober 2022 pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Putusan tersebut berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Baca juga : Prudential Dorong Penetrasi dan Inklusi Asuransi Melalui Tenaga Pemasar Berkualitas

Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut kemudian dalam putusannya menerima seluruh gugatan yang dilayangkan Partai Prima.

Berikut isi lengkap putusan PN Jakarta Pusat:
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.