Mengungkit Kemenangan Jokowi Hanya Sia-sia Belaka
Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Apakah putusan itu ngaruh ke hasil Pilpres 2019? Tid
Kamis, 9 Juli 2020 07:15 WIB