Dark/Light Mode

Pilpres 2019 Sudah Selesai di MK

Mengungkit Kemenangan Jokowi Hanya Sia-sia Belaka

Kamis, 9 Juli 2020 07:15 WIB
Presiden Jokowi dan Wapres Ma`ruf Amin saat memimpin Sidang Kabinet (Foto: Instagram @jokowi)
Presiden Jokowi dan Wapres Ma`ruf Amin saat memimpin Sidang Kabinet (Foto: Instagram @jokowi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu. Apakah putusan itu ngaruh ke hasil Pilpres 2019? Tidak. Ingat ya, urusam Pilpres  2019 sudah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK). Maka, mengungkit-ungkit kemenangan Jokowi hanya sia-sia belaka.

Putusan MA tadi merupakan hasil gugatan uji materi yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri Cs, 14 Mei 2019. Gugatan itu diputus pada 28 Oktober 2019. Namun, putusan itu baru diumumkan ke publik pada 3 Juli kemarin. Atau 9 bulan setelah gugatan diputus. 

Dalam putusannya, MA menyatakan, Pasal 3 Ayat (7) Peraturan KPU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UUD 1945. Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU itu berbunyi: "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih." Sementara Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 berbunyi: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden".

Jubir MA Andi Samsan Nganro menyatakan, putusan dengan Nomor 44 P/HUM/2019 itu tidak membatalkan penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai presiden dan wapres terpilih 2019.  "Sebenarnya tidak ada pengaruhnya. Karena, kendati Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dibatalkan, akan tetapi pelaksanaan Pemilu itu tetap merujuk pada Undang-undanh Pemilihan Umum yaitu UU Nomor 7 Tahun 2019 dan UUD 1945 Pasal 6A ayat (3)," ujar Andi, semalam. 

Baca juga : Yusril: Putusan MA Soal Pilpres Tak Batalkan Kemenangan Jokowi-Maruf

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga mengatakan, putusan MA tersebut tidak berpengaruh terhadap kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Sebab, putusan MA tersebut adalah pengujian norma PKPU. Putusan itu juga tidak dapat diberlakukan surut terhadap peristiwa hukum yang telah dilaksanakan. 

Hasil Pilpres 2019, disebut Hasyim, tetap sah dan konstitusional karena formula pemilihannya sesuai dengan Pasal 6A UUD 1945. "Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan atau electoral formula sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945," tegas dia. 

Pakar hukum tata negara yang juga pengacara Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019, Yusril Ihza Mahendra, juga menyatakan, putusan MA itu tidak membatalkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf. Pasangan itu sudah dinyatakan menang di MK.  "Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa Pilpres," tegas Yusril. 

Putusan MK, sambung Yusril, final dan mengikat. KPU juga merujuk pada putusan MK yang tegas menolak permohonan sengketa yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. "Putusan MA itu bersifat prospektif atau berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan. Putusan MA tidak berlaku retroaktif atau surut ke belakang," tandasnya. 

Baca juga : Sudah Tiga Kali Istri Nurhadi Mangkir, Sekarang Alasannya Sakit

Senada, eks Ketua MK Prof Jimly Ashiddiqie juga menegaskan, peradilan hasil Pemilu dan Pilpres bukan di MA, tetapi di MK. "Peradilan hasil pemilu dan pilpres ada di MK, bukan di MA. Segala perselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Presiden/Wapres di MPR 20 Oktober 2019," cuit Jimly lewat akun Twitter pribadinya, kemarin. 

Eks Ketua DKPP ini juga menegaskan, putusan MA yang memenangkan Rachmawati cs itu hanya terkait Peraturan KPU yang harus diubah untuk Pilpres berikutnya. Tidak lagi terkait dengan Pilpres 2019. "Tidak ada perbedaan atau pertentangan sama sekali antara MK dan MA dalam hal ini. Hanya ada orang yang tidak mengerti masalah berusaha menggorengnya untuk politik," tandasnya. 

Gerindra, partai yang mengusung rival Jokowi dalam Pilpres 2019, yakni Prabowo Subianto, juga menyatakan, putusan MA tersebut tak mempengaruhi keabsahan hasil Pilpres 2019.  Jubir Partai Gerindra Habiburokhman tetap mengakui kemenangan Jokowi-Ma’ruf. "Putusan MA tersebut memang ada, tapi sama sekali tidak berpengaruh dengan hasil Pilpres," tegas Habiburokhman, kemarin. 

Dia menjelaskan, dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur, Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga : Jokowi Heran Harga Gula Dan Beras Masih Meroket

Secara nasional, lanjutnya, Jokowi-Ma’ruf menang dengan 55,50 persen berbanding dengan Prabowo-Sandi yang memperoleh 44, 50 persen. Lebih detail, Jokowi menang di 21 Provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 Provinsi. "Sebagaimana diatur Pasal 3 ayat (1) PKPU Nomor 5 Tahun 2019, UUD 1945 dan Undang-undang Pemilu juga terpenuhi. Jadi jelas tidak ada relevansi Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres," terangnya.

Habiburokhman justru curiga, ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan wacana pembatalan hasil Pilpres. "Rakyat dipasok info palsu tersebut agar persoalan-persoalan besar luput dari perhatian," tegas Habiburokhman. 

Tujuannya, memecah konsentrasi rakyat. Dia mengingatkan, perlu kehati-hatian dalam menyikapi Keputusan MA terkait Pasal 3 ayat (7) PKPU Nomor 5 Tahun 2019. "Sejarah membuktikan bahwa kesalahan informasi adalah racun yang sangat berbahaya," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.