Limbah Hewan Kurban Tak Boleh Dibuang Ke Selokan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warga membuang limbah hewan kurban ke selokan atau saluran air. Sebab, hal tersebut bisa mencemari lingkungan dan menyebarkan penyakit.
Tahun lalu, ribuan ikan sapu-sapu di Kalibaru, Jak
Senin, 26 Juni 2023 07:30 WIB