Dark/Light Mode
Jaksa Agung ST Burhanudin diminta memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT, yang ditangani Kejati NTT. Aset itu berupa tanah seluas 31.670 m2, di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komo
Selasa, 1 Agustus 2023 19:46 WIB