Dark/Light Mode

Jaksa Agung Diminta Tinjau Kasus Korupsi Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT

Selasa, 1 Agustus 2023 19:46 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Ist)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Agung ST Burhanudin diminta memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT, yang ditangani Kejati NTT. 

Aset itu berupa tanah seluas 31.670 m2, di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. 

Permintaan dilayangkan kuasa hukum Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Khresna Guntarto.

Menurut Khresna, pengusutan kasus hingga penetapan tersangka Heri oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT, didasarkan pada asumsi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan terkait beberapa hal yang salah, sesat dan tidak benar.

"Kami telah telah menyampaikan permohonan perlindungan Jaksa Agung RI agar proses penyidikan jangan sampai disalahgunakan oknum aparatur Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjerat atau menetapkan klien kami sebagai tersangka hingga terdakwa di Pengadilan," ujarnya, Selasa (1/8).   

Dia mengklaim, PT SIM, berikut jajaran pengurusnya, merupakan mitra kerja sama swasta yang melaksanakan proyek dengan skema BOT/BGS tanpa keuangan negara atau daerah sama sekali.

Hal itu telah disampaikan tim kuasa hukum Heri Pranyoto dalam permohonan yang disampaikan melalui surat resmi kepada Jaksa Agung. 

Baca juga : PDIP Jamin, Ganjar Teruskan Program Pemerintahan Jokowi

Khresna menilai, tidak tepat jika persoalan bisnis ini masuk dalam ruang lingkup pidana korupsi. Sebab, tak ada unsur merugikan negara. 

Kasus ini, katanya, lebih tepat diselesaikan lewat hukum perdata. PT SIM sendiri telah melayangkan gugatan perdata terhadap Gubernur NTT cq. Pemprov NTT ke Pengadilan Negeri Kupang. 

Gugatan itu terdaftar dengan Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG. 

Dia pun memohon agar penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT itu menunggu hasil pemeriksaan dalam perkara perdata gugatan di PN Kupang itu hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap. 

"Sebab, substansi persoalan yang dipermasalahkan penyidik erat kaitannya dengan perkara perdata yang sedang berjalan tersebut," terang Khresna. 

Tim kuasa hukum juga berharap, Jaksa Agung menerjunkan Jajaran Aparatur Satgas 53 Kejagung atau Jaksa Pengawas untuk memantau dan mengawasi kinerja Kejaksaan Tinggi NTT.

"Klien kami jelas-jelas sudah dirugikan karena mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah atas investasi BOT/BGS yang ternyata tidak pasti, lalu justru dihadapkan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang seakan rumit, yang dapat mengkriminalisasi klien kami," sesal Khresna.

Baca juga : Pemerintah Tancap Gas Pembebasan Lahan IKN

Khresna menilai, bila hal ini dibiarkan, akan banyak investor yang mengerjakan proyek tanpa APBN atau APBD mendekam di balik jeruji besi.

Dia khawatir, jika hal ini terus terjadi, kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia bisa hancur. 

"Sudah risiko tinggi, keluar uang banyak, dihantui pidana penjara pula. Sungguh ironis dan menyedihkan," ucap Khresna.

Diketahui, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT sebelumnya menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun hotel. 

Kedua tersangka yakni Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang), dan Heri Pranyoto.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Thelma dan Heri langsung ditahan penyidik pada Senin (31/7).

Pidsus Kejati NTT menyebut dugaan korupsi ini diduga merugikan negara senilai Rp 8.522.752.021,08.

Baca juga : 3 Anggotanya Kena Kasus Korupsi CPO, GAPKI: Kami Patuh Pemerintah

Pidsus Kejati menyatakan, berdasarkan temuan tim auditor BPK pada tahun 2021, nilai kontribusi kerja sama antara Pemprov NTT dengan PT SIM sangat rendah.

Sehingga, disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut. Namun tidak ada tanggapan dari PT SIM. Adapun nilai kontribusi kerja sama itu sebesar Rp 255 juta setiap tahun.

Meski HGB dan IMB masih atas nama PT SIM, Pemprov NTT akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja.

Di sisi lain, ditekankan Khresna, kliennya telah menaati prosedur dan peraturan yang berlaku dalam berbisnis atau melakukan kerja sama bisnis.

Ada sejumlah tahapan yang dilakukan sebelum kerja sama itu terlaksana.

"Klien kami bahkan telah membangun dengan dana yang dikeluarkan dengan kocek sendiri mencapai kurang lebih senilai Rp 25 miliar, kemudian dihentikan sepihak kerja samanya dan diminta mengosongkan secara paksa, tanpa ada ganti rugi yang jelas," tandas Khresna.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.