Tidak Usah Terburu-buru, RUU Pertanahan Kudu Dibahas Mendalam
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan harus hati-hati. Tidak boleh terburu-buru.
Peringatan ni disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya S Poerwadi
Kamis, 22 Agustus 2019 08:21 WIB