Dark/Light Mode

Tidak Usah Terburu-buru, RUU Pertanahan Kudu Dibahas Mendalam

Kamis, 22 Agustus 2019 08:21 WIB
Tidak Usah Terburu-buru, RUU Pertanahan Kudu Dibahas Mendalam

RM.id  Rakyat Merdeka - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan harus hati-hati. Tidak boleh terburu-buru. 

Peringatan ni disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya S Poerwadi. Sebab, menurutnya, ini menyangkut kepentingan nasional. Yang terkait dengan beberapa kementerian dan lembaga. 

“RUU Pertanahan tetap dibahas mendalam dan komprehensif. Tapi jika belum tuntas pada periode DPR sekarang, kan bisa dilanjutkan pada DPR periode mendatang,”ujar Brahmantya. 

Penjelasannya ini merupakan jawaban atas pertanyaan seputar RUU Pertanahan. Yang dibahas di Kantor Wapres. Dengan melibatkan kementerian terkait. Yakni KLHK, KKP, ESDM, kemendagri, Kemnko Polhukam, Kemenhan dan lembaga terkait, Selasa (20/8) lalu. 

Baca juga : Banyak Masalah, RUU Tanah Sebaiknya Ditunda

Brahmantya sendiri mengaku, masih melihat celah atau ruang. Bahwa beberapa pasal dalam RUU Pertanahan ini memang perlu dibahas ulang secara mendalam. Misalnya, soal soal tanah yang di atasnya ada air. Yang merupakan ranahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Menurutnya, masih ada beberapa hal dalam pasal-pasal RUU Pertanahan yang perlu didalami lagi. Karena semangat awal dari RUU Pertanahan ini adalah untuk memperjelas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960. 

Tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan tidak menegasikan UU yang sudah ada. Yang memang mengatur hal lain. Disebutkan, UU itu adalah Undang-Undang No 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. 

Yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang N0 1 tahun 2014 dengan nama yang sama. Lalu, kata Brahmantya, Undang-Undang N0.32 tahun 2014 tentang Kelautan. 

Baca juga : Permohonan Perlindungan Saksi Ditolak MK

Adapun yang dimaksud dengan kelautan dalam undang-undang ini adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut. Meliputi dasar Laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan Laut. Termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Tata ruang laut diatur dalam dua undang-undang tersebut. Jadi semuanya sudah jelas, jangan sampai RUU Pertanahan malah mau mengatur tanah yang ada di atasnya ada air yakni laut ataupun pesisir,” ujar Brahmantya. 

Dalam draft terakhir RUU Pertanahan kata Brahmantya, dirinya masih melihat bahwa RUU Pertanahan itu masih ingin mengatur tanah yang di atasnya ada air. Itu sesungguhnya tidak relevan dan tidak tepat, karena sudah diatur dalam UU Kelautan. “RUU Pertanahan tidak perlu atur masalah laut,” tambahnya. 

Dikemukakan Brahmantya, kesimpulan dari pertemuan di kantor Wapres adalah bahwa prinsipnya ada kebutuhan penyesuaian UUPA karena sudah lama dan saat itu masih berbasis pertanian dan sekarang sudah ke industri. 

Baca juga : Tindakan Tegas Polisi Ke Perusuh Dibenarkan Hukum

Karena itu, semua kementerian terkait agar menyusun tugasnya yang terkait lahan/ tanah. Di samping itu, sambil meneliti RUU dan menjelaskan tugasnya dan kaitan dengan pasal-pasal dalam draft RUU Pertanahan tersebut . 

“Untuk RUU yang akan dibawa ke DPR nanti harus pokok-pokoknya saja terkait penyesuaian UUPA dengan situasi sekarang dan tidak perlu detail. Yang detail bisa di PP. Setelah itu akan dikoordinasikan selanjutnya oleh Menko Perekonomian. Kemudian setelah itu dibahas lagi dalam rapat di Kantor Wapres,” ujar Brahmantya. 

Seperti diketahui, dalam rapat pembahasan RUU Pertanahan di Kantor Wapres yang dipimpin Jusuf Kalla, dihadiri oleh Menko Polhukam Wiranto, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri ESDM Ignatius Jonan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri LHK Siti Nurbaya, dan Menhan Ryamizard Ryacudu. [JON]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.