Warga Pembakar Sampah Bakal Didenda Rp 300 Ribu
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menindak tegas pelaku pembakar sampah di lingkungan. Setiap pelanggaran bakal kena denda Rp 100 ribu hingga Rp 300 Ribu. Warga pun diimbau melaporkan jika menemukan tindakan ilegal tersebut.
Penjab
Minggu, 3 September 2023 07:30 WIB