Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kurangi Polusi Di Jakarta
Warga Pembakar Sampah Bakal Didenda Rp 300 Ribu
Minggu, 3 September 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menindak tegas pelaku pembakar sampah di lingkungan. Setiap pelanggaran bakal kena denda Rp 100 ribu hingga Rp 300 Ribu. Warga pun diimbau melaporkan jika menemukan tindakan ilegal tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menginstruksikan jajarannya menyadarkan dan mengedukasi warganya agar tidak membakar sampah. Pembakaran sampah membuat kualitas udara memburuk.
Baca juga : Para Pejabat Rame-rame Batuk
“Saya minta walkot (wali kota), camat, lurah menyadarkan masyarakat tidak membakar sampah di lingkungannya,” pinta Heru di Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
Heru mengatakan, aturan terkait pengelolaan sampah juga akan dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Nantinya, pengelolaan sampah akan dilakukan di tempat pembuangan sampah.
Baca juga : Polusi Udara Di Jakarta Petang Ini Masuk 5 Besar Dunia, Tangsel Lebih Gawat Lagi
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal menindak warga yang membakar sampah. DLH mengimbau warga melaporkan jika melihat ada pihak yang membakar sampah.
“Setiap ada pengaduan bakar sampah yang sampai ke kami, pasti kami tindak lanjuti. Seingat saya, ada beberapa kasus di Jakarta Selatan,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.
Baca juga : Atasi Polusi Udara, DPR Minta Pemerintah Belajar Dari China
Asep bilang, meski pelaku telah selesai membakar sampah, pihaknya tetap akan memberikan sanksi denda.
Dia berharap, sanksi itu dapat memberikan efek jera bagi warga yang membakar sampah yang menimbulkan polusi udara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya