Dark/Light Mode

Kurangi Polusi Di Jakarta

Warga Pembakar Sampah Bakal Didenda Rp 300 Ribu

Minggu, 3 September 2023 07:30 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menindak tegas pelaku pembakar sampah di lingkungan. Setiap pelanggaran bakal kena denda Rp 100 ribu hingga Rp 300 Ribu. Warga pun diimbau melaporkan jika menemukan tindakan ilegal tersebut.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono men­ginstruksikan jajarannya me­nyadarkan dan mengedukasi warganya agar tidak membakar sampah. Pembakaran sampah membuat kualitas udara mem­buruk.

Baca juga : Para Pejabat Rame-rame Batuk

“Saya minta walkot (wali kota), camat, lurah menyadarkan mas­yarakat tidak membakar sampah di lingkungannya,” pinta Heru di Jakarta Pusat, Kamis (31/8).

Heru mengatakan, aturan ter­kait pengelolaan sampah juga akan dikeluarkan oleh Kemen­terian Koordinator Bidang Ke­maritiman dan Investasi. Nanti­nya, pengelolaan sampah akan dilakukan di tempat pembuangan sampah.

Baca juga : Polusi Udara Di Jakarta Petang Ini Masuk 5 Besar Dunia, Tangsel Lebih Gawat Lagi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bakal me­nindak warga yang membakar sampah. DLH mengimbau war­ga melaporkan jika melihat ada pihak yang membakar sampah.

“Setiap ada pengaduan bakar sampah yang sampai ke kami, pasti kami tindak lanjuti. Seingat saya, ada beberapa kasus di Ja­karta Selatan,” kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto.

Baca juga : Atasi Polusi Udara, DPR Minta Pemerintah Belajar Dari China

Asep bilang, meski pelaku telah selesai membakar sampah, pihaknya tetap akan memberi­kan sanksi denda.

Dia berharap, sanksi itu dapat memberikan efek jera bagi war­ga yang membakar sampah yang menimbulkan polusi udara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.