Dark/Light Mode
Senayan menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. PP tersebut sebaiknya dicabut lantaran hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat nelayan dan pesisir. Anggota Komisi VI DPR A
Sabtu, 13 Januari 2024 07:20 WIB