Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PP Legalisasi Ekspor Pasir Laut Disorot
Lingkungan Rusak, Nelayan Yang Rugi
Sabtu, 13 Januari 2024 07:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. PP tersebut sebaiknya dicabut lantaran hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat nelayan dan pesisir.
Anggota Komisi VI DPR Amin AK menyesalkan Pemerintah keukeuh berupaya melegalkan ekspor pasir laut melalui terbitnya PP tersebut.
“Saya meminta PP Nomor 26 Tahun 2023 sebaiknya dicabut karena lebih banyak mudaratnya,” kata dia, Jumat (12/1/2024).
Baca juga : Pesan Zulhas Ke Prabowo: Bapak Direndahkan, Rakyat Yang Akan Meninggikan
Amin menilai, PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, PP ini dapat memicu eksploitasi besar-besaran terhadap pasir laut di dalam negeri yang dapat berdampak besar pada kerusakan lingkungan dan kehidupan nelayan.
“Bisnis ekspor pasir laut selama beberapa dekade ini telah merusak lingkungan laut dan pesisir kita. Akibatnya, kegiatan ekspor ini menimbulkan kerusakan pada daerah pesisir, terumbu karang, dan hilangnya beberapa pulau kecil,” katanya.
Baca juga : Ombudsman: Netralitas Bukan Hanya Bagi ASN
Amin mengingatkan, sudah ada beberapa kejadian akibat penambangan pasir laut yang memicu kerusakan lingkungan cukup parah. Salah satunya, kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Provinsi Aceh yang saat ini pengoperasiannya telah dihentikan oleh Pemerintah.
“Penambangan pasir laut di Aceh merupakan bukti nyata pengerukan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat pesisir,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan legalisasi ekspor pasir laut bakal memicu konflik antar kementerian lembaga. Pasalnya kegiatan pemanfaatan pasir laut yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perizinan Berusaha, akan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya