Dark/Light Mode

PP Legalisasi Ekspor Pasir Laut Disorot

Lingkungan Rusak, Nelayan Yang Rugi

Sabtu, 13 Januari 2024 07:20 WIB
Anggota Komisi VI DPR Amin AK. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Amin AK. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. PP tersebut sebaiknya dicabut lantaran hanya menimbulkan kerugian bagi masyarakat nelayan dan pesisir.

Anggota Komisi VI DPR Amin AK menyesalkan Pemerintah keukeuh berupaya melegalkan ekspor pasir laut me­lalui terbitnya PP tersebut.

“Saya meminta PP Nomor 26 Tahun 2023 sebaiknya di­cabut karena lebih banyak mudaratnya,” kata dia, Jumat (12/1/2024).

Baca juga : Pesan Zulhas Ke Prabowo: Bapak Direndahkan, Rakyat Yang Akan Meninggikan

Amin menilai, PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Ta­hun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, PP ini dapat me­micu eksploitasi besar-besaran terhadap pasir laut di dalam negeri yang dapat berdampak be­sar pada kerusakan lingkungan dan kehidupan nelayan.

“Bisnis ekspor pasir laut se­lama beberapa dekade ini telah merusak lingkungan laut dan pesisir kita. Akibatnya, kegiatan ekspor ini menimbulkan keru­sakan pada daerah pesisir, terumbu karang, dan hilangnya beberapa pulau kecil,” katanya.

Baca juga : Ombudsman: Netralitas Bukan Hanya Bagi ASN

Amin mengingatkan, sudah ada beberapa kejadian akibat penambangan pasir laut yang memicu kerusakan lingkungan cukup parah. Salah satunya, kegiatan penambangan pasir laut di Pulau Rupat, Provinsi Aceh yang saat ini pengoperasiannya telah dihentikan oleh Pemerintah.

“Penambangan pasir laut di Aceh merupakan bukti nyata pengerukan pasir laut dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyara­kat pesisir,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan legalisasi ekspor pasir laut bakal memicu konflik antar ke­menterian lembaga. Pasalnya kegiatan pemanfaatan pasir laut yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Per­izinan Berusaha, akan berpo­tensi menimbulkan konflik kewenangan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.