Dark/Light Mode
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai keinginan Kelompok Petisi 100 yang meminta Presiden Jokowi dimakzulkan menjelang Pemilu, sebagai gerakan yang inkonstitusional. Tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.
Minggu, 14 Januari 2024 20:13 WIB