Dark/Light Mode
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar. Achsanul diduga merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 atas pengadaan m
Kamis, 7 Maret 2024 15:02 WIB