Dark/Light Mode
Eks Direktur Utama (Dirut) Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Risyanto dinilai jaksa KPK bersalah menerima uang USD 30 ribu atau setara Rp 410 juta dari pen
Rabu, 20 Mei 2020 19:03 WIB
Jan 10th, 2020
Sep 26th, 2019
Sep 25th, 2019