Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Impor Ikan

Ditahan, Dirut Perindo Mingkem, Direktur PT NAS Ketakutan

Rabu, 25 September 2019 09:26 WIB
Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, siap digiring ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Rabu (25/9) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)
Dirut Perum Perindo, Risyanto Suanda, siap digiring ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Rabu (25/9) dini hari. (Foto: Oktavian Surya Dewangga/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus suap kuota impor ikan akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/9) dini hari tadi. Yang pertama keluar, Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda. Risyanto, keluar pukul 01.30 WIB, Rabu (25/9).

Mengenakan rompi tahanan orange KPK, Risyanto hanya bisa mingkem alias tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada wartawan yang menunggunya di lobi gedung komisi antirasuah. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Tak lama berselang, Direktur PT Navy Arsa Sejahtera (NAS), Mujib Mustofa, menyusul Risyanto. Mujib terus menutupi wajahnya saat keluar. Dia tampak ketakutan.

Baca juga : Suap Kuota Impor Ikan, Risyanto Minta Fee Rp 1.300 Per Kilo

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, tersangka Risyanto akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Mujib, ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Risyanto memberikan kuota impor ikan milik Perum Perindo kepada PT NAS. Padahal perusahaan itu telah masuk daftar hitam alias blacklist sejak tahun 2009, karena mengimpor ikan melebihi kuota. Sehingga saat ini, PT NAS tidak bisa mengajukan kuota impor ikan.

"Meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Baca juga : Kabut Asap di Sumatera dan Kalimantan Kian Tebal, Surat Persetujuan Berlayar Diperketat

Dalam kasus ini, Mujib menggunakan kuota Perum Perindo untuk mengimpor ikan sebanyak 250 ton. Setelah berhasil, Risyanto memintanya mengimpor lagi 500 ton. Sebagai imbalannya, dia meminta 30 ribu dolar AS atau kira-kira setara Rp 400 juta.

Dia juga meminta commitment fee sebesar Rp 1.300 untuk per kilogram ikan frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. KPK menduga, Risyanto juga mendapat uang dari perusahaan importir lain dalam bentuk dolar Singapura, yang dirinci dalam tiga kali penerimaan: 30 ribu, 30 ribu, dan 50 ribu.

"KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain, yaitu sebesar 30 ribu dolar AS, serta 30 ribu dan 50 ribu dolar Singapura," tegas Saut.

Baca juga : KPK Periksa 4 Bos AP II Untuk Tersangka Dirkeu Andra Y Agussalam

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Risyanto sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.