Kemenhub Ancam Cabut Izin PO Bus yang Tidak Masuk Terminal
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak masuk terminal, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan
Senin, 11 Mei 2026 20:13 WIB