Dark/Light Mode

Kemenhub Ancam Cabut Izin PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Senin, 11 Mei 2026 20:13 WIB
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan (depan). (Foto: Kemenhub)
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan (depan). (Foto: Kemenhub)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) yang tidak masuk terminal, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Baca juga : Kemenhaj Perkuat Pelindungan Jemaah dari Haji Nonprosedural

Menurut dia, kewajiban bus masuk terminal bertujuan memastikan kendaraan laik jalan, kondisi pengemudi sehat, serta data penumpang tercatat dengan baik.

Selain itu, petugas di terminal juga melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan inspeksi keselamatan kendaraan atau rampcheck. Ditjen Perhubungan Darat, lanjut Aan, tidak akan segan memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

Ia menjelaskan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh wilayah kerja melalui satuan pelayanan Terminal Tipe A diwajibkan memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan secara berkala.

Baca juga : Putin Puji Keberanian Masyarakat Teheran

Pengawasan tersebut meliputi evaluasi terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi.

Selain mewajibkan bus masuk terminal, Ditjen Hubdat juga akan melakukan audit menyeluruh terhadap operator angkutan terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.

Aan mengatakan audit itu mencakup 10 elemen, antara lain komitmen dan kebijakan perusahaan, manajemen risiko, fasilitas pemeliharaan kendaraan, peningkatan kompetensi dan pelatihan pengemudi, tanggap darurat, hingga monitoring dan evaluasi kinerja keselamatan.

Baca juga : Kemenag: Tak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

“Kami ingin meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang sering kali menimbulkan banyak korban,” katanya.

Ia menambahkan koordinasi antara petugas lapangan, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan operator jalan juga akan diperkuat untuk menangani titik rawan kecelakaan.

Selain itu, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada pengemudi, perusahaan otobus, dan masyarakat luas.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.