Dark/Light Mode
Dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrian dan Yulmanizar divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan badan terkait perkara suap dan gratifikasi pemeriksaa
Senin, 3 Juni 2024 20:44 WIB