Dark/Light Mode

Jadi JC, Anak Buah Angin Prayitno Aji Divonis 4 Tahun Bui

Senin, 3 Juni 2024 20:44 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Dua mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrian dan Yulmanizar divonis pidana 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan badan terkait perkara suap dan gratifikasi pemeriksaan pajak di lingkungan DJP.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Namun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan karena kedua terdakwa merupakan justice collaborator (JC) dalam membongkar perkara rasuah ini.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yulmanizar dengan pidana penjara selama 4 tahun. Dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," ucap ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan badan, juga dijatuhkan kepada Febrian.

Keduanya merupakan pemeriksa pajak pada DJP, yang merupakan anak buah Angin Prayitno Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu.

Baca juga : Jukir Liar Bakal Disanksi Pidana

Hakim menyatakan, Yulmanizar dan Febrian terbukti melanggar Pasal 12a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti.

Terdakwa Febrian sebesar Rp 7,01 miliar dan Yulmanizar sebesar Rp 8,43 miliar dengan pidana pengganti selama satu tahun kurungan badan.

Dalam menjatuhkan amar putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan atas kedua terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan para terdakwa didakwa dengan dua pasal dakwaan.

Sedangkan yang hal meringankan, terdakwa mengakui kesalahan dan meminta maaf, sopan dalam persidangan.

Baca juga : Merdian Ungkap 2 Anak Buah SYL Sambangi Rumah Ahmad Ali Di Jakarta Barat

Selain itu, dia juga ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu, serta terdakwa merupakan kepala rumah tangga.

"Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim berpendapat, hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi para terdakwa dan masyarakat," sambung Fahzal.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Yulmanizar dan Febrian masing-masing dengan hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara serta denda 300 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Keduanya didakwa menerima suap senilai Rp 17 miliar lebih terkait pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017 untuk perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan PT Jhonlin Baratama.

Penerimaan suap dilakukan Yumanizar dan Febrian bersama-sama mantan Pemeriksa Pajak Madya DJP Alfred Simanjuntak dan Wawan Ridwan; mantan Kepala Sub Direktorat Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani; serta mantan Direktur P2 DJP Angin Prayitno Aji.

Adapun Alfred, Wawan, Dadan, dan Angin telah menjadi terpidana. Penerimaan dari Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar.

Baca juga : Terbukti Terima Gratifikasi Rp 58 M, Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

Lalu, sebesar 500 ribu dolar Singapura dari kuasa PT Bank Panin, Veronika Lindawati.

Dari nilai Rp 25 miliaran yang dijanjikan Veronika, kenyataannya hanya diterima 500 ribu dolar Singapura (setara Rp 5 miliar).

Kemudian penerimaan dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo sebesar 3,5 juta dolar Singapura.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.