Awas, BAB Sembarangan Terancam Dipidana Lho…
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Kamis (4/7/2024). Dalam Bab XIV tentang Pelarangan, disepakati penambahan pasal untuk mengatur
Senin, 8 Juli 2024 06:50 WIB