Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
DPRD Rampungkan Raperda Air Limbah
Awas, BAB Sembarangan Terancam Dipidana Lho…
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Kamis (4/7/2024). Dalam Bab XIV tentang Pelarangan, disepakati penambahan pasal untuk mengatur sanksi pidana dan administratif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, Raperda ini sebentar lagi akan disahkan menjadi Perda. Karena itu, dia mengimbau warga ataupun badan usaha tidak membuang limbah domestik sembarangan.
“Unsur penegakan hukumnya jadi sangat penting. Tidak ada gunanya kalau hukum Perda tidak ditaati. Nah, supaya itu bisa ditaati harus ada unsur pemaksaan,” kata Pantas di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca juga : Belanda Waspada Gigitan Tiga Singa
Pasal 56 ayat 2 berisi, ‘Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Pasal tersebut merujuk pada Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).
“Unsur memaksa itu tidak cukup hanya dengan mengharapkan kesadaran publik, tetapi juga harus ada unsur sanksi,” ujarnya.
Pantas meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera melakukan sosialisasi ke masyarakat soa Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Baca juga : The Djoker Buru Gelar Kedelapan
“Jadi, apa yang mau dicapai melalui Raperda tersebut bisa tercapai,” ucap dia.
Pantas menjelaskan, selanjutnya draf Raperda ini akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nanti, setelah Perda tersebut disahkan, Pantas berharap, masyarakat sadar menjaga lingkungan. Khususnya dalam mengelola air limbah.
Baca juga : Cetak Rekor, Kabinet Inggris Diisi 11 Wanita
Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik memuat 18 Bab dan 69 Pasal. Masing-masing Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Bab III Baku Mutu Air Limbah.
Kemudian, Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban, Bab VI Pembiayaan dan Pendanaan, Bab VII Pekerjaan Sama, Bab VIII dan Bab IX Perizinan Usaha.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.