Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan sejumlah opsi untuk menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), yang melepaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukum perkara dugaan korupsi penerbitan Surat
Kamis, 10 Oktober 2019 11:31 WIB