Dark/Light Mode

KPK Pertimbangkan PK Atas Putusan Kasasi Terdakwa Korupsi SKL BLBI

Kamis, 10 Oktober 2019 11:31 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/KPK)
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Tedy Kroen/KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan sejumlah opsi untuk menindaklanjuti putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA), yang melepaskan mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dari jeratan hukum perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Salah satu opsi yang dipertimbangkan KPK adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Apalagi, MA telah memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap hakim ad-hoc tindak pidana korupsi Syamsul Rakan Chaniago, yang menangani Kasasi Syafruddin.

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima salinan Putusan Kasasi Syafruddin pada 2 Oktober 2019, atau nyaris tiga bulan setelah salinan putusan diterima pada 9 Juli 2019.

Saat ini, kata Febri, Penuntut Umum KPK sedang mempelajari putusan lengkap Kasasi Syafruddin.

Penuntut Umum juga mempelajari sanksi yang dijatuhkan MA terhadap hakim Syamsul Rakan, atas pelanggaran etik yang dilakukan, lantaran bertemu dan berkomunikasi dengan Ahmad Yani, salah seorang pengacara Syafruddin.

Baca juga : Pertahankan Kualitas, Tatalogam Pede Pasarkan Baja Ber-SNI

"Putusan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) itu sedang dipelajari oleh Penuntut Umum. Memang ada fakta baru ya, yang muncul beberapa waktu lalu. Ketika ada salah satu hakim yang diberi sanksi. Apakah ini bisa menjadi salah satu poin pertimbangan dilakukannya Peninjauan kembali (PK) atau tidak, tentu kami perlu bahas terlebih dahulu," jelas Febri di Jakarta, Kamis (10/10).

Selain PK, Febri tak merinci opsi lain yang turut dipertimbangkan KPK. Yang pasti, langkah hukum apa pun yang akan diambil KPK, harus memiliki dasar dan alasan yang kuat.

"Kami sedang membahas. Secara spesifik, itu perlu didalami lebih dalam, lebih clear ya. Alasan-alasan PK kan harus dilihat, atau alasan-alasan upaya lain, yang juga harus dilihat," tuturnya.

Diketahui, Majelis Hakim Kasasi MA mengabulkan permohonan Kasasi Syafruddin. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 9 Juli lalu itu, Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Syafruddin.

Majelis Hakim Agung menyatakan, terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan. Namun, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Baca juga : Kabid Pengadaan dan Pengembangan BKD Pemkab Subang Jadi Tersangka Gratifikasi

Dengan demikian, Majelis Hakim Agung menyatakan, melepaskan terdakwa Syafruddin dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan agar Syafruddin dikeluarkan dari tahanan.

Putusan ini diambil Majelis Kasasi yang diketuai Salman Luthan, dengan Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.

Meski demikian, dalam memutuskan perkara ini, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara Majelis Hakim Agung.

Hakim Ketua Salman Luthan sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat  perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan, perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Setelah pemeriksaan, MA memutuskan Syamsul Rakan terbukti melanggar etik dan prilaku hakim. Nama Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum di kantor Law Firm, meski telah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA.

Baca juga : SHKJ Kembangkan Pusat Layanan Penyakit Jantung Yang Komperhensif

Selain itu, Syamsul juga terbukti melakukan kontak dan bertemu dengan Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum Syafruddin di Plaza Indonesia pada tanggal 28 Juni 2019 pukul 17.38 sampai pukul 18.30 WIB.

Padahal, Syamsul sedang menangani kasasi yang diajukan Syafruddin.

Atas pelanggaran etik tersebut, MA menjatuhkan sanksi sedang terhadap Syamsul Rakan. Dengan sanksi ini, Syamsul Rakan dihukum enam bulan dilarang menangani perkara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.