Tok! PP Ini Wajibkan Tenaga Medis Punya SIP Di Setiap Tempat Praktik
Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat, (26/7).
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah
Jumat, 2 Agustus 2024 11:27 WIB