Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tok! PP Ini Wajibkan Tenaga Medis Punya SIP Di Setiap Tempat Praktik
Jumat, 2 Agustus 2024 11:27 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat, (26/7).
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah kewajiban registrasi dan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Dalam PP ini, setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan melakukan praktik keprofesiannya diwajibkan memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Baca juga : Tokoh Adat Kecam Provokasi OPM, Warga di Puncak Jaya Diminta Tidak Terhasut
Pasal 682 ayat (2) PP tersebut menyatakan bahwa satu SIP hanya berlaku untuk satu tempat praktik. Namun, terdapat pengecualian bagi dokter dan dokter gigi yang diizinkan untuk menjalankan praktik di maksimal tiga tempat dengan syarat tertentu.
“Boleh praktik di tiga tempat, tapi, ya, satu SIP berlaku di satu tempat praktik. Artinya kalau praktik di tiga tempat, SIP-nya harus punya tiga,” ungkap Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. M. Syahril, pada Kamis (1/8).
Syahril menambahkan bahwa ketentuan mengenai jumlah maksimal tempat praktik ini masih mengacu pada peraturan sebelumnya.
Baca juga : Sosok Ini Dinilai Layak Gantikan Rudi Maesyal Jadi Sekda Kabupaten Tangerang
“Masih mengikuti ketentuan di peraturan lama,” jelasnya.
Beberapa hal lain yang harus diperhatikan adalah dokter harus memastikan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan tidak menurun meskipun mereka praktik di beberapa tempat. Ini berarti dokter harus dapat mengelola waktu dengan baik dan memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan perhatian yang layak.
Selain itu, jarak antara tempat praktik harus diperhatikan agar tidak mengganggu waktu tempuh dan jadwal praktik dokter. Tempat-tempat tersebut sebaiknya berada dalam radius yang memungkinkan dokter untuk berpindah dengan efisien.
Baca juga : Top, Kita Punya Pabrik Mobil Listrik Terbesar
“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan bahwa tenaga medis dapat memberikan pelayanan secara maksimal di tempat praktiknya,” lanjut dr. Syahril.
Kepatuhan terhadap ketentuan ini, terangnya, akan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga standar kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Ini juga akan menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya