Dark/Light Mode
Warga nonpermanen yang ketahuan tidak membawa identitas kependudukan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur akan diberi sanksi berupa denda Rp 500 ribu. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota S
Rabu, 16 Oktober 2019 10:22 WIB