Dark/Light Mode

Tak Bawa KTP di Surabaya, Bisa Kena Denda Rp 500 Ribu

Rabu, 16 Oktober 2019 10:22 WIB
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. (Foto: Antara) 
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji. (Foto: Antara) 

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga nonpermanen yang ketahuan tidak membawa identitas kependudukan di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur akan diberi sanksi berupa denda Rp 500 ribu.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji.

Agus mengatakan, pihaknya bersama dengan Satpol PP akan gencar melakukan pemantauan dan operasi di setiap wilayah Kota Surabaya.

Baca juga : Buntut Kisruh Suporter, FIFA Denda PSSI Rp 643 Juta

"Ini untuk memastikan penduduk permanen maupun nonpermanen, agar selalu membawa kelengkapan identitasnya," kata Agus seperti dikutip Antara, Rabu (16/10).

Dijelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disebutkan, jika ada warga nonpermanen terbukti tidak membawa identitas diri, maka akan kena denda Rp 500 ribu. Sedangkan warga permanen Rp 50 ribu.

"Ini kami lakukan agar warga selalu membawa identitas diri. Nanti kami akan bicara dengan Kepala Satpol PP untuk melakukan operasi identitas, selain operasi yustisi," katanya.

Baca juga : OTT Bupati Lampung Utara, KPK Sita Duit Rp 600 Juta

Agus mengatakan saat ini pihaknya sudah punya aplikasi Puntadewa (Himpun Data Demografi Kawasan) yang mendata penduduk nonpermanen di Surabaya.

Puntadewa dibuat berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015, tentang Pedoman Pendataan Penduduk Non-Permanen dan Perda 6/2019.

"Kami lakukan ini untuk menertibkan. Agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jadi, orang boleh tinggal di mana pun menggunakan Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPM)," pungkas Agus. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.