Dark/Light Mode
KPK memahami kekeliruan artifisial tentang hilangnya Pasal 21 ayat 4 UU KPK Lama (Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum). Dampaknya, terkesan menyesatkan pemahaman publik atas peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Polemik eksis
Kamis, 17 Oktober 2019 15:57 WIB