Dark/Light Mode

Catatan Indriyanto Seno Adji

UU KPK Baru: Pimpinan KPK Tetap Penyidik-Penuntut Umum

Kamis, 17 Oktober 2019 15:57 WIB
Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)
Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK memahami kekeliruan artifisial tentang hilangnya Pasal 21 ayat 4 UU KPK Lama (Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum). Dampaknya, terkesan menyesatkan pemahaman publik atas peran KPK dalam pemberantasan korupsi.

Polemik eksistensi Pimpinan KPK sebagai Penyidik/Penuntut Umum atau bukan sebaiknya dihentikan secara bijak. Yaitu dengan pemahaman yang seutuhnya. Jangan dimaknai secara parsial, sehingga bisa terkesan provokatif. 

Bagi saya, memahami revisi UU KPK ini adalah facet antara hukum pidana dengan hukum administrasi negara juga ddengan hukum tata negara. Jadi, tidak bisa dibaca secara artifisial dan parsial saja, tetapi harus dimaknai dengan pemahaman seutuhnya. Karena pasal-pasal ini saling berkaitan pemaknaannya secara interdisipliner keilmuan.  

Baca juga : Tak Perlu Curiga, Revisi UU KPK Terapkan Restorative Justice

Bagi saya, dari sisi filosofi yuridis, pemahaman ini adalah isu interdisipliner sabagai facet antara hukum pidana dengan hukumn administrasi negara (HAN). Pimpinan KPK adalah pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi.

Deputi Penindakan berikut levelitas penyidik di bawahnya haruslah dimaknai sebagai pelaksana teknis atas pengendali kebijakan penegakan hukum, dalam lingkup tupoksi di bidang penindakan pemberantasan korupsi. Misalnya, Pasal 21 UU KPK menyebut, komposisi dari KPK adalah: Dewan Pengawas, Pimpinan KPK, dan Pegawai KPK. 

Memang benar bahwa tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum. Namun demikian, Pasal 6 huruf e dan f menyebutkan, KPK (salah satu komposisi KPK adalah Pimpinan) bertugas melakukan lidik, sidik, tuntutan, dan eksekusi. Dalam pemahaman ini, Pimpinan KPK adalah Penyidik, Penuntut, Pelaksana Eksekusi.

Baca juga : Delik Penghinaan terhadap Presiden Hindari Politisasi Hukum

Dari sisi kompetensi, tidak mungkin Pimpinan KPK (yang bukan dari unsur Polri/Kejaksaan) berposisi berposisi penyidik. Karena, apabila sebagai penyidik, maka Pimpinan KPK harus mengikuti persyaratan ikut dan lulus pendidikan di bidang penyidikan yang diselenggarakan KPK bekerja sama dg Kepolisian dan/atau Kejaksaan (Pasal 45A Revisi). Sehingga tidak sesuai atau memang dieksepsionalkan dengan levelitas pimpinan secara organisatoris. 

Jadi, Pimpinan KPK, walau tidak tercantum eksplisit, adalah sebagai Pengendali dan Penanggung Jawab Tertinggi atas Kebijakan Penegakan Hukum yang harus diartikan secara hukum administrasi negara secara ex officio, Pimpinan KPK adalah tetap statusnya sebagai Penyidik dan Penuntut Umum.

Dengan pemahaman Pimpinan KPK sebagai Pengendali dan Penanggung Jawab Tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, yang karenanya secara ex officio haruslah diartikan Pimpinan sebagai Penyidik/Penuntut Umum, maka Kewenangan Pimpinan KPK tetap yang menentukan dapat tidaknya laporan masyarakat berstatus sebagai Lidtup dan penetapan tersangka. Artinya, Pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, tuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum. Inilah makna facet Hukum Pidana dan Hukum Administrasi Negara dalam membicarakan dan menjawab polemik tersebut.

Baca juga : Gempa Banten, Pegawai Hingga Pimpinan KPK Berhamburan ke Luar Gedung

Memang ini ada mis-interpretasi atas pemahaman pasal per pasal, juga diartikan secara a contrario sehingga mengandung pemahaman yang tidak perspektif. Yang ada tendensius dan justru menimbulkan misleading opinion.

Bagi saya, secara hukum, dengan adanya Revisi UU KPK, Pimpinan KPK tetap memiliki legitimasi hukum sebagai Pengendali dan Penanggung Jawab Tertinggi dari marwah wewenangannya atas lidik, penyidikan, penuntutan, bahkan pelaksana eksekusi penetapan/putusan pengadilan. Jadi, sangat tidak benar pendapat yang katakan seolah Pimpinan KPK kehilangan marwahnya, kehilangan kewenangannya sebagai Penyidik/Penuntut Umum. Operasionalisasi Pimpinan KPK dalam status dan eksistensi yang sama dengan UU KPK yang lama.

Indriyanto Seno Adji, Pengamat Hukum, mantan Wakil Ketua Pansel Capim KPK

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.