Pembagian Tugas Menko, Mahfud dan Airlangga Dapat 10, Luhut dan Muhadjir Kebagian 8
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019. Di dalam Perpres ini juga diatur
Rabu, 30 Oktober 2019 16:28 WIB