Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pembagian Tugas Menko, Mahfud dan Airlangga Dapat 10, Luhut dan Muhadjir Kebagian 8
Rabu, 30 Oktober 2019 16:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Oktober 2019. Di dalam Perpres ini juga diatur mengenai pembagian tugas dan koordinasi Menteri Koordinator.
Di Perpres ini, tugas Menko Polhukam, Mahfud MD, adalah mengkoordinasikan 10 kementerian/lembaga. Yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Instansi lain yang dianggap perlu.
Baca juga : Ini Alasan Jokowi Duetkan Airlangga dan Sri Mulyani di Bidang Perekonomian
“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip setkab.go.id.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga bertugas mengkoordinasikan 10 kementerian/lembaga. Yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan instansi lain yang dianggap perlu.
Baca juga : Jadi Menteri, Nadiem Dapat Dukungan Praktisi Pendidikan
Sedangkan tugas Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengoordinasikan delapan kementerian/lembaga. Yaitu Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan Instansi lain yang dianggap perlu.
Untuk Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, bertugas mengoordinasikan delapan kementerian/lembaga. Yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Instansi lain yang dianggap perlu. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya