Hasil Mudzakarah: Nilai Manfaat Setoran Awal Haji Boleh Biayai Jemaah Lain
Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon, pada upacara penutupan, di Bandung, Sab
Minggu, 10 November 2024 22:52 WIB