Dark/Light Mode

Hasil Mudzakarah: Nilai Manfaat Setoran Awal Haji Boleh Biayai Jemaah Lain

Minggu, 10 November 2024 22:52 WIB
KH Aris Nimatullah (Foto: Dok. Kemenag)
KH Aris Nimatullah (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dengan menghasilkan sejumlah keputusan hukum terkait penyelenggaraan ibadah haji. Keputusan ini dibacakan KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon, pada upacara penutupan, di Bandung, Sabtu (9/11/2024).

Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti sejumlah ahli fiqih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji. Kegiatan ini juga diikuti para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepala Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi.

Ada tiga isu utama yang dibahas, yaitu: hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/BPIH) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain, skema Tanazul (meninggalkan) mabit (bermalam) di tenda Mina, serta hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan Dam di luar Tanah Haram.

Baca juga : Mudzakarah Haji: Bahas Murur, Tanazul & Fatwa MUI Soal Nilai Manfaat Dana Haji

“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” ujar KH Aris Ni’matullah.

Menurut KH Aris Ni’matullah, penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan, baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.

“Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tegasnya.

Baca juga : Disiapkan Sejak Sebulan Lalu,  Prabowo Biayai Retreat Kabinet

Dia melanjutkan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skala prioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur.

Terkait Tanazul di Mina, Mudzakarah Perhajian Indonesia memutuskan bahwa untuk mengurangi kepadatan di area Mina serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi jemaah sakit, lansia, risiko tinggi, disabilitas, pendamping serta para petugas yang mengurus jemaah diberikan keringanan meninggalkan (mabit di Mina dan kembali ke hotel tempat tinggalnya di Makkah.

“Jemaah sakit, lansia, resiko tinggi, disabilitas, pendamping dan petugas yang mengurus jemaah adalah berstatus udzur, maka ketika meninggalkan (tanazul) mabit di Mina, hajinya sah dan tidak dikenakan Dam,” sebut KH Aris Ni’matullah.

Baca juga : Mulai Berani Saling Serang, Ujungnya Tetap Rangkulan

Berkenaan Dam, Mudzakarah Perhajian Indonesia menyebutkan, penyembelihan dan pembagian daging hadyu/Dam di luar Tanah Haram, termasuk di Tanah Air, hukumnya boleh dan sah. Mudzakarah merekomendasikan Pemerintah membuat pedoman tata kelola Dam jemaah haji dan memasukkan ketentuan penyembelihan dan pembagian daging hadyu/Dam di luar Tanah Haram termasuk di Tanah Air.

“Pemerintah menyosialisasikan hasil putusan ini kepada jemaah haji melalui berbagai forum pertemuan/sosialisasi dan bimbingan manasik haji baik yang dilakukan Pemerintah maupun KBIHU. Jemaah/petugas haji dapat mempedomani ketentuan Penyembelihan dan pembagian daging hadyu/dam di luar Tanah Haram termasuk di Tanah Air,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.