Iman Zanatul Haeri: Tak Masalah Diterapkan Ke Sekolah Internasional
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang dimulai pada 1 Januari 2025, akan dikenakan untuk barang dan jasa yang digunakan masyarakat kelas atas.
Antara lain, sekolah internasional dan rumah sakit mewah yang bakal dikenakan PPN sebesa
Kamis, 19 Desember 2024 07:50 WIB