Dark/Light Mode
Wacana ojek online alias ojol jadi angkutan resmi kembali menghangat seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU tersebut masuk dalam prolegnas. Ketua Presidum N
Senin, 4 November 2019 13:09 WIB