Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

UU LLAJ Mau Direvisi, Ojol Ngarep Diakui Jadi Angkutan Resmi

Senin, 4 November 2019 13:09 WIB
Ojek online. (Foto: Selular)
Ojek online. (Foto: Selular)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana ojek online alias ojol jadi angkutan resmi kembali menghangat seiring dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU tersebut masuk dalam prolegnas. 

Ketua Presidum Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono berharap, ojol diakui sebagai angkutan umum. Karena, saat ini payung hukum yang menaungi pengemudi ojol hanya diskresi pemerintah yang dikeluarkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 348 Tahun 2019 mengenai tarif ojek online. Kemenhub tersebut merupakan turunan atas Permenhub 12 Tahun 2019.

"Saat ini aturan hukum untuk ojol belum ada. Jadinya ya seperti hukum rimba saja kan, akhirnya banyak yang ribut-ribut di jalan," katanya kepada Rakyat Merdeka, Senin (4/11).

Baca juga : Yang Mau Daftar CPNS, Jangan Mau Jadi Korban Penipuan Ya

Menurutnya, komunitas ojol telah melayangkan surat audiensi kepada Ketua DPR Puan Maharani agar memasukan revisi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke dalam Prolegnas. Kemudian, akan sesegera mungkin bertemu dengan Komisi V DPR. 

Igun berdalih ojol disamakan haknya seperti angkutan umum lain karena menyangkut keselamatan baik untuk driver maupun penumpangnya. Kalaupun memang UU Nomor 22 tahun 2009 tidak direvisi, bisa saja pemerintah mengakomodir dalam aturan baru karena fenomena ojol hadir karena adanya transportasi berbasis teknologi.

"Tujuan kami mendorong masuk Prolegnas agar ojol mendapatkan kepastian hukum sebagai bagian dari moda transportasi umum di Indonesia. Kami juga ingin memperjuangkan hak dan kesejahteraannya di seluruh Indonesia," jelasnya. 

Baca juga : Ngaku Diberi Tugas oleh Presiden, Fadjroel Belum Tahu Bakal Jadi Apa

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mendalami kemungkinan kendaraan roda dua atau ojek dikategorikan sebagai transportasi umum. Sebab, Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak mengakui ojek sebagai angkutan umum sehingga diperlukan revisi agar dapat ditetapkan sebagai transportasi publik.

Direktur Angkutan Multi Moda Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani mengatakan, pembahasan tersebut tergantung pada keputusan DPR dalam merevisi UU. Kementeriannya akan mengikuti keputusan.

"Kalau itu dibahas di DPR, artinya kalau sudah disahkan, kami tinggal menjalankan. Seperti apa simulasinya, pembahasannya yang kita tunggu," kata Ahmad Yani.

Baca juga : Lahannya Mau Dipake Ibu Kota Negara, Naga Tak Berkutik

Tidak menutup kemungkinan ojek sebagai transportasi umum akan terealisasi jika DPR menghendaki dan menyepakatinya. Namun, pertimbangannya harus komprehensif.

"Memang kalau dilihat kecenderungannya sepeda motor merupakan alat transportasi yang sangat rentan dengan kecelakaan dimana 70 persen lebih kecelakaan, salah satunya sepeda motor. Karena itu harus lebih hati-hati dan melakukan awareness yang tinggi ketika kita melakukan ojek sebagai angkutan umum," katanya.

Kemenhub masih dalam pembahasan perlu atau tidaknya ojek sebagai transportasi umum juga mengenai dampaknya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.