Soal Usul Prabowo Koruptor Divonis 50 Tahun, Kejagung: Kembali Ke UU Tipikor
Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo yang menghendaki agar para koruptor yang telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah, dihukum penjara 50 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung
Selasa, 31 Desember 2024 20:59 WIB