Wibi Andrino: Patut Direvisi Karena Rawan Disalahgunakan
Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tertanggal 6 Januari 2025, menuai polemik.
Aturan yang menjadi soro
Minggu, 19 Januari 2025 07:40 WIB