Dark/Light Mode

Singgung Soal Perkawinan Dan Perceraian, Pergub No.2 Tahun 2025 Tuai Perdebatan

Wibi Andrino: Patut Direvisi Karena Rawan Disalahgunakan

Minggu, 19 Januari 2025 07:40 WIB
Wibi Andrino, Wakil Ketua DPRD Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Wibi Andrino, Wakil Ketua DPRD Jakarta. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, tertanggal 6 Januari 2025, menuai polemik.

Aturan yang menjadi sorotan adalah, diperbolehkannya Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki untuk beristri lebih dari satu, atau berpoligami.

Pergub ini diundangkan di Jakarta pada 9 Januari 2025, dan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta Marullah Matali.

Baca juga : Mensos Ajak Semua Kawal Penyaluran Bantuan KPM

Pergub tersebut terdiri atas delapan bab, mencakup berbagai ketentuan, mulai dari pelaporan perkawinan, izin poligami, izin atau keterangan perceraian, hingga hak atas penghasilan serta pendelegasian wewenang.

Pada Bab II disebutkan, ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang telah menikah, wajib melaporkan perkawinannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan, aturan mengenai ASN beristri lebih dari satu, merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, yang telah diubah dengan PP Nomor 95 Tahun 1990.

Baca juga : Program MBG Digodok Gerindra 18 Tahun Silam

Dia menambahkan, Pergub ini justru membuat persyaratan semakin ketat. "Antara lain, dengan adanya putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang. Ada persyaratan lain juga," ujar Teguh.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Jakarta Wibi Andrino mengkritik dan mempertanyakan urgensi dikeluarkannya Pergub ini. "Berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi ASN dan masyarakat secara umum," ucap Wibi.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Wibi Andrino.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.