Mantan Dirut Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara
Mantan Direktur Utama (Dirut) Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) Zulheri dituntut hukuman 13 tahun penjara dalam perkara korupsi pengelolaan dana investasi periode 2013-2018.
Zulheri juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan
Sabtu, 25 Januari 2025 07:15 WIB