Dark/Light Mode
Perbuatan seperti ini jelas merupakan tindakan melawan hukum. Dalam KUHP perbuatan tidak menyenangkan diatur di dalam Bab XVIII tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, khususnya dalam pasal 335 ayat (2). Dalam pasal ini disebu
Selasa, 12 November 2019 06:19 WIB