Dark/Light Mode

Menggapai Kesejukan Beragama (40)

Mewaspadai Perbuatan Tidak Menyenangkan (2)

Selasa, 12 November 2019 06:19 WIB
Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar
Tausiah Politik

RM.id  Rakyat Merdeka - Perbuatan seperti ini jelas merupakan tindakan melawan hukum. Dalam KUHP perbuatan tidak menyenangkan diatur di dalam Bab XVIII tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang, khususnya dalam pasal 335 ayat (2).

Dalam pasal ini disebutkan: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah: (a) Barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain. (b) Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran, atau pencemaran tertulis.

Baca juga : Mewaspadai Perbuatan Tidak Menyenangkan

Unsur ujaran kebencian dalam kasus ini terlihat jika ada seseorang atau kelompok orang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dalam salah satu media pernah diungkap seorang remaja dipaksa memakan babi yang menurut ajaran agama sang remaja itu dianggap haram. Jika tidak memakannya diancam akan disiksa atau pecat dari pekerjaannya. Jika ia memakannya berarti melaku-kan pelanggaran agamanya, meskipun sesungguhnya dalam Islam perbuatan yang dilakukan di bawah ancaman yang membahayakan dapat dimaafkan, karena dianggap tidak berada dalam keadaan mukallaf, merdeka melakukan ajaran agama.

Kasus lain seorang pembantu rumah tangga bekerja di rumah majikannya untuk memasak daging babi. Ia dipaksa mencicipi cita rasa masakan itu walaupun bagi pembantu itu haram baginya. Potensi ujaran kebencian di sini bisa muncul kalau ada yang memprovokasi pengakuan pembantu itu ke media publik.

Baca juga : Menjauhi Politik Fitnah

Kasus serupa inilah yang pernah menyebabkan kerusuhan anti etnik tertentu di kota Makassar dalam era tahun 1980-an. Pengakuan kasar dan tak senonoh majikan terhadap seorang pembantu yang kebetulan berbeda agama menyebabkan kerusuhan besar pada saat itu. ***

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.